- Sabtu, 21 Desember 2024
Sengketa antara warga Perumahan CE dan pengembang Perumahan CGR di Cinere, Depok, berujung keputusan mengejutkan. Pengembang menggugat 10 warga CE terkait akses dan jembatan penghubung yang melintasi Kali Grogol menuju proyek Perumahan CGR. Warga memprotes rencana tersebut dengan alasan keamanan dan privasi, namun putusan Pengadilan Tinggi Bandung memenangkan pengembang.
Majelis hakim menghukum warga membayar ganti rugi Rp 40,8 miliar, yang terdiri dari kerugian materiil akibat pembatalan transaksi rumah senilai Rp 20,8 miliar dan kerugian immaterial Rp 20 miliar. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Depok sempat menolak gugatan pengembang, namun keputusan itu dibatalkan di tingkat banding.
Warga menyayangkan keputusan tersebut karena dinilai memberatkan secara ekonomi dan sosial. Mereka menilai penolakan pembangunan akses adalah hak mereka untuk melindungi keamanan kawasan. Sementara itu, pihak pengembang berargumen bahwa hambatan ini merugikan proyek mereka, termasuk pembatalan pembelian oleh calon penghuni.
Kasus ini mencerminkan kompleksitas konflik antara kepentingan warga dan pengembang di wilayah urban. Warga CE berencana mengajukan langkah hukum lebih lanjut untuk meninjau kembali putusan tersebut.